· Sistem Penandaan Waktu Masyarakat Lama
Sejarah menunjukkan bahwa masyarakat lama, tanpa kecuali, belum merasakan perlu dan pentingnya waktu. Waktu akan selalu datang tanpa diminta, matahari akan selalu terbit pada setiap pagi dan terbenam pada waktu petang, dan begitu seterusnya. Orang tidak terburu-buru dalam mempergunakan waktu dan memang tidak ada yang memaksa sesuatu harus dikerjakan dalam kesatuan waktu tertentu.
Walaupun demikian, dalam konteks-konteks tertentu masyarakat lama juga tetap memerlukan adanya suatu kesatuan waktu. Namun, kedekatan masyarakat lama dengan alam sekitar mengakibatkan kesatuan waktu tersebut diberi nama sesuai dengan keadaan alam pada waktu itu, misalnya: waktu matahari terbit, waktu matahari sepenggalan tingginya, waktu tengah hari, waktu rembang petang, waktu tengah malam, dan sebagainya. Bahkan ada juga yang diambil dari keadaan binatang tertentu, misalnya: ”waktu litak-litak anjing”, ialah waktu lapar-laparnya anjing, yaitu sekitar pukul 11:00 WIB. Pada masyarakat Jawa, hal semacam itu pun dapat ditemukan, misalnya: “waktu bang-bang wetan”, ialah sewaktu di sebelah timur terdapat warna merah sebelum matahari terbit, “waktu lingsir wetan”, ialah sewaktu matahari condong di sebelah timur, yaitu sekitar pukul 10:00 – 11:00 WIB; “waktu wisan gawe”, ialah waktu orang selesai bekerja, yaitu sekitar pukul 11:00 WIB; “waktu tengange”, ialah sewaktu matahari berada tepat di tengah, yaitu pukul 12:00 WIB; “waktu lingsir kulon”, ialah sewaktu matahari condong si sebelah barat atau sekitar pukul 16:00 WIB; “waktu surup”, ialah sewaktu matahari terbenam; “waktu sirep bocah”, ialah waktu sudah tidak terdengar lagi suara anak-anak atau sekitar pukul 22:00 WIB; “waktu tengah wengi” ialah sewaktu tengah malam; “waktu lingsir wengi” ialah waktu lewat tengah malam, dan sebagainya (Asdi. S. Dipodjojo, 1996: 2).
Dalam perjalanan hidupnya, suatu masyarakat ada kalanya mengalami suatu peristiwa yang sangat penting. Peristiwa itu oleh masyarakat yang bersangkutan selalu disebut-sebut dan untuk membedakannya dengan peristiwa lain, maka ditandai dengan keadaan pada waktu peristiwa tersebut terjadi. Misalnya: kelahiran Yesus di Bethlehem dinyatakan bertepatan dengan pesta perayaan Natalis Solis Invitcti, ialah perayaan agung kelahiran Matahari Yang Tidak Terkalahkan (Ensiklopedia Indonesia 4, hlm. 2341); peristiwa kelahiran Nabi Muhammad. s.a.w. dinyatakan pada Tahun Gajah, karena bertepatan dengan peristiwa diserangnya Makkah oleh pasukan gajah, di bawah pimpinan Abrahah, gubernur Abesinia, yang berkedudukan di Yaman (Leksikon Islam 2, hlm. 702). Pernyataan penggambaran kesatuan waktu dalam masyarakat tersebut, baik mengenai kesatuan waktu biasa maupun kesatuan waktu penunjuk peristiwa, terutama bila terdapat pada suatu naskah lama tentunya akan menyulitkan bagi pembaca sekarang yang sudah tidak mengenal lagi sistem penandaan waktu seperti itu.
.
· Masuknya Penanda Waktu pada Naskah Lama
Sejak terjadinya hubungan dengan bangsa India, bangsa Indonesia mulai mengenal model perhitungan tahun Çaka, khususnya masyarakat Jawa dan Bali. Tahun Çaka sebenarnya dimulai sejak kelahiran raja di negeri Dekan, India Selatan, bernama Çaliwahana. Permulaan tahun Çaka itu tepatnya terjadi pada Sabtu, 14 Maret 78 AD (Anno Domini atau tahun Masehi), dan sejak saat itulah ditentukan sebagai tahun 1 Çaka. Tahun Çaka ini mengikuti perhitungan peredaran matahari (Asdi. S. Dipodjojo, 1996: 2). Penggunaan tahun Çaka biasanya dapat ditemui pada naskah-naskah Jawa Kuno dan naskah-naskah Bali.
Dengan masuknya agama Islam, masyarakat Indonesia mengenal sistem perhitungan waktu Hijriah. Tahun Hijriah ini dimulai dari peristiwa hijrahnya Nabi Muhammad s.a.w. atau peristiwa menghindarnya Nabi dari gangguan musuhnya di Makkah kemudian menuju ke Madinah. Peristiwa hijrah ini sangat penting dalam sejarah perkembangan agama Islam selanjutnya. Oleh karena itu, peristiwa hijrah tersebut dijadikan awal perhitungan tahun Islam, yang dikenal dengan istilah Tahun Hijriah (A.H. atau Anno Hijirae). Nabi Muhammad tiba di Madinah pada 22 September 622 AD, bertepatan pula dengan 12 Rabiul-Awwal 1 AH. Adapun permulaan 1 AH itu adalah 1 Muharram, bertepatan dengan 16 Juli 622 AD (Glassē, 1999: 133 – 134). Perhitungan tahun Hijriah ini dipakai di kalangan masyarakat Indonesia dan tertera juga dalam naskah-naskah lama, khususnya naskah Melayu .
Dalam perkembangan selanjutnya, karena pengaruh agama Islam semakin kuat, maka pada zaman Sultan Agung, raja Mataram, yang memerintah tahun 1613 – 1645 AD, memadukan tahun Çaka dengan tahun Hijriah. Perpaduan kedua tahun itu dikenal dengan tahun Jawa (A.J. atau Anno Javanico). Peristiwa perpaduan itu secara resmi berlaku di kerajaan Jawa pada tahun 1555 Ç lalu menjadi tahun 1555 A.J. Karena tahun Hijriah itu mengikuti perhitungan peredaran bulan (qomariyah), sedangkan tahun Çaka mengikuti perhitungan matahari (syamsiyah), maka tahun Jawa akan lebih pendek 11 hari daripada tahun Çaka. Tahun Jawa itu sampai sekarang tetap dipakai di kalangan kerajaan Jawa dan masyarakat yang dengan sendirinya terpakai juga dalam naskah-naskah Jawa (Asdi. S. Dipodjojo, 1996: 3 – 4).
Dengan terjadinya interaksi dengan bangsa Eropa atau Barat, terutama pada masa-masa penjajahan maka bangsa Indonesia juga memperoleh perhitungan tahun Masehi yang dalam kegiatan pemakaiannya ditandai dengan A.D. (Anno Domini) atau juga sering ditandai dengan C.E. (Christian Era; Common Era). Tahun Masehi ini mengikuti perhitungan peredaran matahari, yang dalam satu tahun ada 365 hari, 5 jam, 48 menit, 46 detik kurang sedikit, atau biasa dikatakan 365¼ hari kurang sedikit. Karenanya, setiap empat tahun Masehi ada satu tahun kabisat yang dalam tahun kabisat itu berumur 366 hari. Tambahan satu hari itu dijatuhkan dalam bulan Februari (Asdi. S. Dipodjojo, 1996: 4).
.
· Beberapa Cara dalam Memperkirakan Umur Naskah
Beberapa cara untuk memperkirakan umur suatu naskah adalah interne evidensi dan externe evidensi.
· Interne Evidentie
· Externe Evidentie
Sumber : Jawa Pos ( Gagasan ) Selasa, 22 Desember 2009
Tidak ada komentar:
Posting Komentar